Solusi-Kita1.blogspot.com |
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Bisnis waralaba
merupakan kegiatan usaha penjualan barang secara retail kepada masyarakat luas,
begitu populernya kegiatan usaha ini, sehingga cepat sekali berkembang dan
meliputi berbagai jenis bidang usaha. Bisnis waralaba diperkenalkan pertama
kali oleh Isaac Singer seorang pencipta mesin jahit merek Singer pada
tahun 1851 di Amerika Serikat. Di Indonesia, bisnis penjualan secara retail
semacam waralaba mulai dikembangkan, banyak sekali bermunculan pebisnis-pebisnis
lokal yang melirik penjualan barang atau jasanya secara waralaba.
Di Indonesia,
sistem bisnis penjualan secara waralaba sangat diminati oleh pebisnis waralaba
asing dimana mereka memberikan izin kepada pengusaha lokal untuk mengelola
waralaba asing tersebut dan tentunya akan berakibat menimbulkan saingan yang
berat bagi pengusaha kecil lokal yang bergerak di bidang usaha sejenis.
Oleh karena itu
kami berminat untuk menulis makalah mengenai bisnis franchise yang akan kami
uraikan dari berbagai sumber.
2.
Tujuan
Tujuan
dari pembuatan makalah ini adalah menjawab permasalahan yang sudah dirumuskan
yaitu untuk :
1.
Untuk memberikan
pemaparan tentang pengertian Franchise
2.
Untuk mengetahui dasar hukum
Franchise
3.
Untuk mengetahui istilah
– istilah yang terdapat dalam Franchise karena banyak istilah-istilah ekonomi
yang sedikit sulit untuk dipahami.
4.
Agar mendapat pengetahuan
yang lebih tentang perkembangan Franchise di dalam masyarakat.
5.
Untuk mengetahui bagaimana cara membeli
Franchise yang baik dan benar
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
2.1. Definisi Franchise
Franchise adalah suatu system distribusi dimna pemlik bisnis
yang semi mandiri (terwaralaba) membayar iuran dan royalty kepada induk
perusahaan pewaralaba untuk mendapatkan hak menggunakan merek dagang, menjual
barang atau jasanya, dan sering kali menggunakan format dan system bisnisnya.
Menurut
David J.Kaufmann definisi franchising sebagai sebuah sistem pemasaran dan
distribusi yang dijalankan oleh institusi bisnis kecil (franchisee) yang
digaransi dengan membayar sejumlah fee, hak terhadap akses pasar oleh
franchisor dengan standar operasi yang mapan dibawah asistensi franchisor.
Menurut
Reitzel, Lyden, Roberts & Severance, franchise definisikan sebagai sebuah
kontrak atas barang yang intangible yang dimiliki oleh seseorang (franchisor)
seperti merek yang diberikan kepada orang lain (franchisee) untuk menggunakan
barang (merek) tersebut pada usahanya sesuai dengan teritori yang disepakati.
Menurut dictionary
of business terms
1.
Suatu izin yang diberikan oleh sebuah prusahaan
(franshisor) kepada seorang atau kepada suatu perusahaan (franchisee) untuk
mengoperasikan suatu retail, makanan atau supermarket dimana pihak franchisee
setuju untuk menggunakan milik franchisor berupa nama, produk, servis, promosi,
penjualan, distribusi, metode untuk display dll company support.
2.
Hak untuk memasarkan barang-barang atau jasa
perusahaan (co’s goods and services) dalam suatu wilayah tertentu, hak tersebut
telah diberikan oleh perusahaan kepada seorang individu, kelompok individu, kelompok
marketing, pengecer atau grosir.
3.
Franchise adalah hubungan kemitraan antara
usahawan yang usahanya kuat dan sukses dengan usahawan yang relative baru atau
lemah dalam usaha tersebut dengan tujuan saling menguntungkan, khususnya dalam
bidang usaha penyediaan produk dan jasa langsung kepada konsumen.
2.2. Unsur-Unsur Franchise
1.
Adanya minimal 2 pihak, yaitu pihak franchisor
dan pihak franchisee. Pihak franshisor sebagai pihak yang memberikan franchise
sementara pihak franshisee merupakan pihak yang diberikan/ menerima franshise
tersebut;
2.
Adanya penawaran paket usaha dari franchisor,
3.
Adanya kerja sama pengelolaan unit usaha
antara pihak franchisor dengan pihak franchisee,
4.
Dipunyaianya unit usaha tertentu (outlet) oleh
pihak franchisee yang akan memamfaatkan paket usaha miliknya pihak franchisor,
5.
Seringkali terdapat kontrak tertulis antara
pihak franchisor dan pihak franchisee.
2.3. Dasar
Hukum Franchise
1. Perjanjian sebagai dasar
hukum KUH Perdata pasal 1338 (1), 1233 s/d 1456 KUH Perdata; para pihak bebas
melakukan apapun sepanjang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku,
kebiasan, kesopanan atau hal-hal lain yang berhubungan dengan ketertiban umum,
juga tentang syarat-syarat sahnya perjanjian dsb.
2. Hukum keagenan sebagai
dasar hukum; KUH Dagang (Makelar & Komisioner), ketentuan-ketentuan yang
bersifat administrative seperti berbagai ketentuan dari Departemen
Perindustrian, Perdagangan dsb. Seringkali ditentukan dengan tegas dalam
kontrak franchise bahwa di antara pihak franchisor dengan franchisee tidak ada
suatu hubungan keagenan.
3. Undang-undang Merek,
Paten dan Hak Cipta sebagai dasar hukum; berhubung ikut terlibatnya merek
dagang dan logo milik pihak franchisor dalam suatu bisnis franchise, apalagi
dimungkinkan adanya suatu penemuan baru oleh pihak franchisor, penemuan dimana
dapat dipatenkan. UU No.19 (1992) Merek, UU No 6 (1982) Paten, UU No.7 (1987)
Hak Cipta.
4. UU Penanaman Modal Asing
sebagai dasar hukum; Apabila pihak franchisor akan membuka outlet di suatu
Negara yang bukan negaranya pihak franchisor tersebut maka sebaiknya
dikonsultasi dahulu kepada ahli hukum penanaman modal asing tentang berbagai
kemungkinana dan alternative yang mungkin diambil dan yang paling
menguntungkannya. Franchise justru dipilih untuk mengelak dari
larangan-larangan tertentu bagi suatu perusahaan asing ketika hendak beroperasi
lewat direct investment.
- Peraturan lain lain sebagai dasar hukum
·
Ketentuan hukum administrative, seperti
mengenai perizinan usaha, pendirian perseroan terbatas, dll peraturan
administrasi yang umumnya dikeluarkan oleh Departmen Perdagangan. Kepmen
Perdagangan No 376/Kp/XI/1983 tentang kegiatan perdagangan.
·
Ketentuan Ketenagakerjaan,
·
Hukum Perusahaan (UU PT No 1 (1995)),
·
Hukum pajak- adakah pajak ganda, pajak
penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak
·
withholding atas royalty dan pajak penghasilan
atas tenaga kerja asing.
·
Hukum persaingan,
·
Hukum industri bidang tertentu misalnya aturan
tentang standar mutu, kebersihan dan aturan lain lain yang bertujuan melindungi
konsumen, atau bahkan UU pangan sendiri.
·
Hukum tentang kepemilikan- hak guna bangunan,
hak milik, dan lain-lain.
·
Hukum tentang pertukaran mata uang- RI
menganut rezim devisa bebas, maka tidak ada larangan maupun batasan terhadap
keluar masuknya valuta asing dari/ke Indonesia.
·
Hukum tentang rencana tata ruang; apakah
wilayah tersebut memungkinkan dibukannya sebuah franchise, kualitas bahan untuk
gedung tersebut memenuhi syarat dan lain-lain
·
Hukum tentang pengawasan ekspor/ impor
misalnya dalam hal pengambilan keputusan apakah barang barang tertentu mesti
dibawa dari Negara pihak franchisor atau cukup diambil saja dari Negara pihak
franchisee.
·
Hukum tentang bea cukai- apakah lebih
menguntungkan barang-barang tertentu dipasok dari luar negeri atau cukup
menghandalkan produk local semata.
2.4. Istilah-Istilah
yang Terdapat di Dalam Franchise
1.
Fee
Fee merupakan biaya yang
harus dikeluarkan oleh penerima waralaba (franchisee) kepada pemberi waralaba
(franchisor) yang umumnya dihitung berdasarkan persentase penjualan.
2.
Franchise Fee (Biaya Pembelian Hak Waralaba)
Franchise Fee adalah biaya pembelian hak waralaba yang
dikeluarkan oleh pembeli waralaba (franchisee) setelah dinyatakan memenuhi
persyaratan sebagai franchisee sesuai kriteria franchisor.
3.
Hak Cipta (Copyright)
Hak cipta adalah hak eklusif sesesorang untuk menggunakan dan
memberikan lisensi kepada orang lain untuk menggunakan kepemilikan intelektual
tersebut misalnya sistem kerja, buku, lagu, logo, merek, materi publikasi dan
sebagainya.
4.
Initial Investment
Initial investment adalah
modal awal yang harus disetorkan dan dimiliki oleh franchisee pada saat memulai
usaha waralabanya. Initial investment terdiri atas franchise fee, investasi
untuk fixed asset dan modal kerja untuk menutup operasi selama bulan-bulan awal
usaha waralabanya.
5.
Perjanjian Waralaba (Franchise Agreement)
Perjanjian waralaba merupakan kumpulan persyaratan, ketentuan
dan komitment yang dibuat dan dikehendaki oleh franchisor bagi para
franchisee-nya. Didalam perjanjian waralaba tercantum ketentuan berkaitan
dengan hak dan kewajiban franchisee dan franchisor, misalnya hak teritorial
yang dimiliki franchisee, persyaratan lokasi, ketentuan pelatihan, biaya-biaya
yang harus dibayarkan oleh franchisee kepada franchisor, ketentuan berkaitan
dengan lama perjanjian waralaba dan perpanjangannya dan ketetentuan lain yang
mengatur hubungan antara franchisee dengan franchisor.
6.
Outlet Milik Franchisor (Company Owned Outlet,
Pilot Store)
Franchisor yang terpercaya adalah franchisor yang telah terbukti
sukses dan mengoperasikan outlet milik mereka sendiri yang dinamakan Company
Owned Outlet atau Pilot Store. Jangan pernah membeli hak waralaba dari
franchisor yang tidak memiliki outlet yang sejenis dengan outlet yang
dipasarkan hak waralabnya.
7.
Advertising Fee (Biaya Periklanan)
Advertising Fee (Biaya Periklanan) nerupakan biaya yang
dibayarkan oleh penerima waralaba (franchisee) kepada pemberi waralaba
(franchisor) untuk membiayai pos pengeluaran/belanja iklan dari franchisor yang
disebarluaskan secara nasional/international.
8.
Pro Forma Keuangan (Financial Pro Forma)
Proforma keuangan dalam waralaba umumnya terdiri atas Neraca,
Laporan Rugi Laba dan Laporan Arus Kas. Ketiga janis laporan ini merupakan
laporan yang wajib diberikan oleh franchisor kepada calon franchisee-nya,
sebelum Perjanjian Waralaba ditandatangani.
9.
Protected Territory
Protected Territory adalah batas geografis yang diberikan oleh
franchisor kepada franchisee secara ekslusif. Di dalam area Protected
Territory, franchisor tidak diperbolehkan memberikan hak waralaba untuk bisnis
sejenis kepada pihak lain atau mendirikan bisnis serupa dengan tujuan menyaingi
atau pun tidak usaha yang dimilki franchisee.
10. Quality Control (Audit
Operasional)
Quality Control (Audit Operasional) merupakan metode yang
dilakukan oleh franchisor untuk menjamin standar operasional yang tercantum
dalam Manual Operasi dijalankan secara konsisten di jaringan waralabanya.
11. Rahasia Dagang (Trade
Secret)
Rahasia dagang merupakan pengetahuan yang dimiliki oleh
franchisor yang diberikan kepada franchisee akibat ditandatanganinya perjanjian
waralaba diantara mereka. Rahasia dagang dapat berupa prosedur operasi, resep
atau pun daftar pelanggan dan pemasok.
12. Signature Product
Signature Product merupakan produk/Jasa yang dijual franchisor
yang merupakan identitas sekaligus satu merek dagang ekslusif yang dikenal luas
dan seringkali mewakili identitas bagi perusahaan tersebut, misalnya es teler
bagi Es Teler 77 atau Big Mac untuk McDonald’s. Franchisor yang berhasil selalu
memiliki signature product yang memiliki awareness, citra positif dan diterima
baik di pasar.
13. Slick
Slick merupakan materi iklan siap tayang yang disiapkan oleh
franchisor untuk para franchisee-nya. Adanya materi iklan siap pakai ini akan
mempermurah biaya iklan dan marketing dari franchisee.
14. Studi Kelayakan
Pewaralaba (Franchisee Feasibility Studies)
Waralaba merupakan metode yang effektif dan terbukti sukses
untuk mendapatkan dana ekspansi eksternal dengan resiko terendah. Agar
Franchisee dapat sesukses Franchisor, maka perlu dilakukan Studi Kelayakan
Pewaralaba. Studi ini bertujuan untuk mengenali dan menemukan apakah calon
franchisee memiliki karakteristik tertentu yang dimiliki oleh franchisor saat
merintis usaha tersebut dari nol.
15. Turnkey
Turnkey dalah satu kondisi dimana franchisor bertanggung jawab
terhadap dimulainya usaha franchisee mulai dari nol sampai pintu toko dibuka
untuk pertama kalinya bagi pelanggan.
16. Tying
Tying merupakan kebijakan yang dilakukan oleh franchisor untuk memaksa franchisee membeli produk tertentu dari franchisor sebagai syarat untuk pembelian produk lainnya. Di Amerika Serikat, Tying adalah illegal jika harga produk yang ditawarkan franchisor ternyata tidak lebih murah dari harga pasar.
Tying merupakan kebijakan yang dilakukan oleh franchisor untuk memaksa franchisee membeli produk tertentu dari franchisor sebagai syarat untuk pembelian produk lainnya. Di Amerika Serikat, Tying adalah illegal jika harga produk yang ditawarkan franchisor ternyata tidak lebih murah dari harga pasar.
2.5. Perkembangan Franchise
Di
Indonesia ada 20 kategori usaha yang sering atau pernah menjadi objek bisnis
franchise:
·
Bidang usaha makanan:
1.
Restoran, contoh: Rumah makan Wapo
2.
Makanan siap hidang, contoh: McD. KFC,
A&W, Burger King
3.
Makanan ringan (es krim, yogurt, baked goods,
donat, pastry), contoh: Mama Oven, Hagen daaz, Baskin Robins, J.CO
4.
Makanan khusus (speciality foods), contoh:
Ayam goreng Solo
·
Jasa konsultan dan keperluan bisnis
1.
Aneka jasa konsultan (business aids and
services)
2.
Jasa pencarian dan penempatan tenaga kerja
(employment services)
3.
Periklanan dan direct mail
·
Jasa pemeliharaan, perbaikan dan kebersihan
1.
Pemeliharaan dan perbaikan gedung dan rumah
(maintenance, cleanding and sanitation)
2.
Jasa kebersihan gedung dan rumah (janitorial,
maid and personal services)
3.
Jasa pertamanan (lawn garden, agricultural
supplies and services)
·
Jasa pialang pembelian rumah dan penyewaan
property, contoh: Ray White, Century 21
·
Jasa penjualan, pemeliharaan dan reparasi
kendaraan bermotor.
·
Toko pengecer keperluan pribadi dan rumah
tangga:
1.
Toko pengecer barang khusus (speciality retail
stores)
2.
Toko keperluan sehari-hari (convenience store)
3.
Toko pakaian dan sepatu.
·
Hotel dan tempat penginapan
·
Kontraktor perumahan dan tempat komercial
·
Percetakan dan fotocopy
·
Penjualan dan pemeliharaan perabot rumah
tangga seperti home furnishing, retail and repair services)
·
Penyewaan mobil dan truck
·
Rekreasi
1. Exercise, sports,
entertainment and services
2. Penyewaan video, audio
products and services
·
Penjualan computer dan electronic
·
Jasa dan produk pemeliharaan kesehatan
·
Biro perjalanan
·
Produk dan jasa pendidikan (health aids
products and services)
·
Jasa pengepakan dan pengiriman (package
preparation/ shipment/ mail services)
·
Salon rambut dan kecantikan,
·
Binatu (laundry and dry cleaning)
·
Jasa untuk anak (children services)
2.6.
Keuntungan dan Kerugian Franchisee dan Franchisor
Keuntungan
Bagi
Franchisor (perusahaan induk) :
1.
Produk atau jasa terdistribusi secara luas
tanpa memerlukan biaya promosi dan biaya investasi cabang baru.
2.
Produk atau jasa dikonsumsi dengan mutu yang
sama.
3.
Keuntungan dari royalti atau penjual lisensi.
4.
Bisnisnya bisa berkembang dengan cepat di
banyak lokasi secara bersamaan, meningkatnya keuntungan dengan memanfaatkan
investasi dari franchisee.
Bagi
Franchisee (pemilik hak-jual) :
1.
Popularitas produk atau jasa sudah dikenal konsumen,
menghemat biaya promosi.
2.
Mendapatkan fasilitas-fasilitas manajemen
tertentu sesuai dengan training yang dilakukan oleh franchiser.
3.
Mendapatkan image sama dengan perusahaan
induk.
Kerugian
Bagi franchisee
(pemilik hak-jual) :
1. Biaya startup cost yang
tinggi, karena selain kebutuhan investasi awal, franchisee harus membayar
pembelian franchise yang biasanya cukup mahal.
2. Franchisee tidak bebas
mengembangkan usahanya karena berbagai peraturan yang diberikan oleh
franchisor.
3. Franchisee biasanya
terikat pada pembelian bahan untuk produksi untuk standarisasi produk /jasa
yang dijual.
4. Franchisee harus jeli dan
tidak terjebak pada isi perjanjian dengan franchisor, karena bagaimanapun
biasanya perjanjian akan berpihak kepada prinsipal / franchisor dengan
perbandingan 60:40.
5. Penghasilan yang terus
mengalir ke franchisor dari royalti dan penjualan masukan kepada franchisee
yang lebih penting adalah sumber pendapatan dari biaya awal untuk menjual
waralaba. Dengan demikian, franchisor dan franchisee mencapai sukses dengan
membantu satu sama lain.
2.7.
Membeli Franchise
Pengusaha yang
terbaik adalah yang paling siap untuk kemungkinan berhasil, apakah fokus bisnis
yang dimulai dari awal, membeli franchise, atau membeli bisnis yang ada.
Denggan memulai usaha kecil sebagai franchisee,
pengusaha harus mempersiapkan perusahaannya agar mampu mewakili sosok
perusahaan induk dan memiliki produk dan jasa yang mutu serta citranya sama
dengan produksi perusahaan induk. Selain itu, pengusaha harus pandai memilih
perusahaan induk yang punya potensi untuk dijual dan dikenal luas.
Masalah dalam membeli franchise
dapat dilihat sebagai masalah umum atau masalah khusus untuk itu franchisor :
1.
Dalam memilih satu
atau beberapa industri yang akan dibeli franchise-nya,
franchisee harus berhati-hati dalam mengevaluasi minat
dan kemampuan agar dapat menemukan industri yang tepat sehingga bisnis pun
dapat berjalan lancar.
2.
Ketika akan
menentukan industri mana yang akan dimasuki, setiap calon franchisee harus meneliti industri tersebut, potensi kompetitor
dalam industri tersebut, dan sebagainya sebelum franchisee baru memasuki industri tersebut.
3.
Hati-hati memeriksa
kekuatan kompetitif waralaba di berbagai industri. Misalnya, apakah mereka
memiliki keunggulan kompetitif yang berkelanjutan di pasar?
Langkah – langkah berikut
akan membantu franchisee membuat
pilihan yang benar :
1. Mengevaluasi diri sendiri
2. Teliti pasar anda
3. Pertimbangkan pilihan – pilihan waralaba
anda
4. Berbicara dengan pihak yang telah membeli
waralaba
5. Ajukan beberapa pertanyaan sulit kepada
pewaralaba
6. Tentukan pilihan anda
BAB III
PENUTUP
3.1.
Kesimpulan
Franchise adalah hubungan kemitraan antara usahawan yang
usahanya kuat dan sukses (mempunyai merek dagang ternama) dengan usahawan yang
relative baru atau lemah dalam usaha tersebut dengan tujuan memperluas usahanya
dan saling menguntungkan, khususnya dalam bidang usaha penyediaan produk dan
jasa langsung kepada konsumen. Franchise juga merupakan bisnis yang cukup mudah
untuk mendapatkan keuntungan, terutama bagi franchisor karena franchisor tidak
perlu membuang biaya yang berlebih untuk membuka cabang baru di tempat lain
untuk mengembangkan bisnisnya. Melainkan cukup dengan bisnis franchise usahanya
dapat berkembang di berbagai tempat.
0 komentar:
Post a Comment