MAKALAH
AKUNTANSI SEKTOR
PUBLIK
Makalah ini diajukan sebagai salah
satu syarat untuk menyelesaikan tugas mata kuliah Akuntansi Sektor Publik
Dengan
Judul :
Yayasan sebagai Organisasi Nirlaba
Disusun
Oleh :
Rahmat
Ibrahim 43212010102
PROGRAM STUDI
AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
DAN BISNIS
UNIVERSITAS MERCU
BUANA JAKARTA
2013
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis ucapkan kehadirat
Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat
menyelesaikan makalah yang berjudul “Akuntansi untuk
Yayasan ”
. Makalah
ini dibuat untuk memberikan informasi dan pemahaman mengenai Pelaporan Keuangan
Organisasi Sektor Publik.
Penulisan dan penyelesaian makalah ini tidak lepas dari bantuan berbagai
pihak, baik secara moril maupun materil. Atas bantuan, dorongan dan bimbingan
yang telah diberikan, penulis mengucapkan terima kasih kepada :
1.
Ibu Wiwik Utami, Dr, MS selaku Dekan
Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Mercu Buana Jakarta.
2.
Bapak Dr
Harnovinsah SE.,M.Si.
selaku dosen mata kuliah Akuntansi Sektor Publik yang telah memberikan ilmu
pengetahuan selama perkuliahan.
3.
Keluarga tercinta yang telah memberikan kasih sayang, semangat dan dukungan
kepada penulis selama ini.
4. Rekan-rekan seperjuangan di
lingkungan kampus Jurusan
Akuntansi dan semua pihak yang tidak dapat penulis sebutkan
satu persatu yang telah banyak membantu penulis dalam menyelesaikan makalah ini.
Makalah
ini masih belum sempurna tanpa kritik dan saran yang bersifat membangun dari semua pihak,
untuk kebaikan di masa yang akan
datang. Harapan penulis, semoga karya tulis ilmiah ini dapat
bermanfaat bagi semua pihak yang membutuhkan.
Rahmat
Ibrahim
DAFTAR ISI
Cover Makalah
………………………………………………………..1
Kata Pengantar………………………………………………………..2
Daftar Isi ……………………………………………………………..3
BAB I
Pendahuluan………………………………………………………….4
BAB II PEMBAHASAN
Pengertian
Dan Ruang Lingkup Yayasan……………………5
Sifat
Dan Karakteristik Yayasan…………………………….7
Kedudukan
Hukum Yayasan……………………………….10
Pengembangan
Organisasi Yayasan………………………..12
BAB III PENUTUP
Kesimpulan…………………………………………………15
Daftar
Pustaka……………………………………………..16
BAB I
PENDAHULUAN
Yayasan
saat ini sulit dibedakan dengan lembaga lainnya yang berorientasi laba.
Kecenderungan pendirian yayasan biasanya dengan maksud berlindung di balik
status badan hukum. Kecenderungan itu menyebabkan berbagai masalah, seperti
kegiatan yayasan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dalam anggaran
dasar, sengketa antara pengurus dengan pendiri atau pihak lain, dan dugaan
bahwa yayasan digunakan untuk menampung kekayaan para pendiri atau pihak lain
yang diperoleh dengan cara melawan hukum.
Berbagi
fakta yang ada menunjukan bahwa kecenderungan pendidikan yayasan adalah untuk
berlindung dibalik status badan hukum Yayasan, dan bukan wadah pengembangan
wadah sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Selain itu, tujuan kecenderungan ini
biasanya berakhir dengan interpretasi, memperkaya diri para pendiri, pengurus,
dan pengawas.
Sejalan
dengan kecenderungan tersebut, berbagai masalah yayasan, mulai muncul, seperti
kegiatan yayasan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan yang tercantum
dalam anggaran dasar, sengketa antara pengurus dengan pendiri atau pihak lain,
dan dugaan bahwa yayasan digunakan untuk menampung kekayan para pendiri atau
pihak lain yang diperoleh dengan cara melawan hukum. Banyaknya masalah tersebut
memunculkan kebutuhan akan hukum positif atau landasan hukum yuridis.
Dalam
rangka penerapan prinisp keterbukaan dan akuntbilitas pada masyarakat,
manajemen yayasan melakukan pembenahan administrasi, termasuk publikasi
pertanggungjawaban laporan keuangan setiap tahun.
BAB II
PEMBAHASAN
PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP
YAYASAN
Pengertian yayasan adalah sebuah badan hukum yang
bergerak dalam bidang sosial, kemanusiaan dan keagamaan. Yayasan memiliki
kekayaan tersendiri dari berbagai macam sumber. Yayasan ini sifatnya tidak
memiliki anggota. Dilihat dari tujuannya, yayasan tidak mencari profit atau
keuntungan. Yayasan selanjutnya memiliki kewenangan untuk mendirikan sebuah
atau beberapa buah badan usaha sesuai dengan visi dan misi yang dimiliki oleh
yayasan.
Yayasan dalam kehidupan sehari-hari dapat ditemukan dalam
berbagai macam bentuk dan tujuan. Yayasan tersebut secara khusus berada pada
bidang kerja yang menjadi usahanya. Meskipun non-profit, yayasan dapat
memperoleh income dari badan usaha yang didirikan. Income ini bertujuan untuk
menghidupi operasional yayasan dan badan usaha yang ada dibawahnya, bukan untuk
memperkaya diri si pemilik yayasan. Yayasan akan memiliki banyak keuntungan
seiring dengan banyaknya badan usaha yang didirikan. Badan usaha tersebut
adalah modal hidup nyata sebuah yayasan.
Menurut
UU No. 16 Tahun 2001, sebagai dasar hukum positif yayasan, pengertian yayasan
adalah badan hukum yang kekayaannya terdiri dari kekayaan yang dipisahkan dan
diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan
kemanusiaan. Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian
maksud dan tujuan dengan cara mendirikan badan usaha atau ikut serta dalam
suatu badan usaha.
Yayasan
berbeda dengan perkumpulan karena perkumpulan pengertian yang lebih luas, yaitu
meliputi suatu persekutuan, koperasi, dan perkumpulan saling menanggung.
Selanjutnya, perkumpulan terbagi atas 2 jenis, yaitu:
1) Perkumpulan
yang berbentuk badan hukum, seperti PT, Koperasi, dan perkumpulan saling
menanggung.
2) Perkumpulan
yang tidak berbentuk badan hukum, seperti persekutuan perdata, CV, dan Firma.
Dilain
pihak, yayasan merupakan bagian dari perkumpulan yang berbentuk badan hukum dengan
pengertian yang dinyatakan dalam pasal 1 Butir 1 UU No 16 Tahun 2001 tentang
yayasan, yaitu suatu badan hukum yang kekayaannya terdiri dari kekayaan yang
dipisahkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan
kemanusiaan dengan tidak mempunyai anggota.
Yayasan
sebagai suatu Badan Hukum mmpu dan berhak serta berwewenang untuk melakukan
tindakan-tindakan perdata. Pada dasarnya, keberadaan badan hukum yayasan
bersifat permanen, yaitu hanya dapat dibubarkan melalui persetujuan para pendiri
atau anggotanya. Yayasan hanya dapat dibubarkan jika segala ketentuan dan
persyaratan dalam anggaran dasarnya telah dipenuhi. Hal terebut sama
kedudukannya dengan perkumpuln yang berbentuk badan hukum, dimana subjek hukum
yang dapat melakukan perbuatan hukum dan,yang menyandang hak dan kewajiban,
dapat digugat maupun menggugat di pengadilan.
Hak
dan kewaiban yang dimiliki oleh yayasan dan perkumpulan yang berbentuk Badan
Hukum adalah sama, yaitu sebagai berikut:
·
Hak: berhak untuk mengajukan gugatan
·
Kewajiban: wajib mendaftarkan perkumpulan atau yayasan kepada instansi yang
berwenang untuk mendapatkan status badan hukum
SIFAT DAN KARAKTERISTIK YAYASAN
A. Tujuan
Yayasan
Setiap
organisasi, termasuk yayasan, memiliki tujuan yang spesifik dan unik yang dapat
bersifat kuantitatif maupun kualitatif. Tujuan yang bersifat kuantitatif
mencakup pencapaian laba maksimum, penguasaan pangsa pasar, pertumbuhan
organisasi, dan produktifitas. Sementara tujuan kwalitatif dapat di sebutkan
sebagai efensiensi dan efektivitas organisasi, manajemen organisasi yang
tangguh, moral karyawan yang tinggi, reputasi organisasi, stabilitas pelyanan
kepada masyarakat, dn citra perusahaan.
Tujuan
itu sendiri adalah suatu hasil akhir, titik akhir, atau segala sesuatu yang
akan dicapai. Setiap tujuan kegiatan disebut sebagai “sasaran” atau “target”.
Beberapa penulis membedakkan arti tujuan dan sasaran dimana tujuan mempunyai
pengertian yang lebih luas, sedangkan sasaran adalah lebih khusus.
B. Visi
Visi
merupakan pandangan kedepan dimana suatu organisasi akan diarahkan.
Dengan mmpunyai visi, yayasan dapat berkarya secara konsisten dan tetap eksis,
antisipatif, inovatif, serta produktif. Visi adalah suatu gambaran yang
menantang tentang keadaan masa depan yang berisikan cita dan citra yang ingin
diwujudkan suatu yayasan.
C. Misi
Misi
adalah sesuatu yang diemban atau dilaksanakan oleh suatu yayasan sebagai
penjabaran atau visi yang telah ditetapkan. Dengan pernyataan misi, seluruh
unsur yayasan dan pihak yang berkepentingan dapat mengetahui serta mengenal
keberadaan dan peran yayasannya.
Misi
harus jelas dan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi. Misi juga terkait dengan
kewenangan yang dimiliki oleh yayasan berdasarkan peraturan perundangan atau
kemampuan penguasaan teknologi sesuai strategi yang dipilih.
D. Sumber
Pembiayaan/Kekayaan
Sumber
pembiayaan yayasan berasal dari sejumlah kekayaan yang dipisahkan dalam bentuk
uang atau barang. Selain itu, yayasan juga memperoleh sumbangan atau bantuan
yang tidak mengikat seperti berupa:
·
Wakaf,
·
Hibah,
·
Hibah Wasiat,
·
Perolehan lain yang tidak bertentangan
dengan anggaran dasar yayasan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
E.
Pola Pertanggungjawaban
Dalam yayasan, pengelolah bertanggung jawab pada
kepada Pembina yang disampaikan dalam Rapat Pembina yang diadakan setahun
sekali. Pola pertanggung jawaban diyayasan bersifat vertical dan horizontal.
Pertanggung jawaban vertical adalah pertanggungjawaban atas pengelolaan dana
pada otoritas yang lebih tinggi, seperti pertanggungjawaban yayasan kepada
Pembina. Sedangkan pertanggungjawaban horizontal adalah pertanggungjawaban ke
masyrakat luas. Kedua jenis pertanggungjawaban sector public tersebut
mmerupakan elemen penting dari proses akuntabilitas public.
Pertanggungjawaban manajemen merupakan bagian terpenting bagi kredibilitas
manajemen di yayasan. Tidak terpenuhinya prinsip pertanggungjawaban
tersebut dapat menimbulkan implikasi yang luas.
F. Struktur
Organisasi Yayasan
Struktur organisasi yayasan merupakan turunan dari fungsi,
strategi, dan tujuan organisasi. Sementara itu, tipologi pemimpin, termasuk
pilihan dan orientasi organisasi, sangat berpengaruh terhadap pilihan struktur
birokrasi pada yayasan.
Menurut Undang-undang No. 16 Tahun 2001, yayasan mempunyai organ yang terdiri
dari Pembina, pengurus, dan pengawas. Pembina adalah organ
yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak di serahkan kepada pengurus atau
pengawas oleh Undang-undang tersebut atau Anggaran Dasar. Pengurus adalah
organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan, dan pihak yang dapat
diangkat menjadi pengurus adalah individu yang mampu melakukan perbuatan hukum.
Sedangkan Pengawas adalah organ yayasan yang bertugas melakukan
pengawasan serta member nasihat kepada pengurus dalam menjalankan yayasan.
G. Karakteristik
Anggaran
Anggaran
merupakan artikulasi dari hasil perumusan strategi dan perencanaan strategik
yang telah dibuat. Dalam bentuk yang paling sederhana, anggaran merupakan suatu
dokumen yang menggambarakan kondisi keuangan yayasan yag meliputi informasi
mengenai pendapatan, belanja, dan aktivitas
H. Sistem
Akuntansi
Sistem
akuntansi merupkan prinsip akuntansi yang menentukan kapan transaksi keuangan
harus diakui untuk tujuan pelaporan keuangan. Sistem akuntansi ini berhubungan
dengan waktu pengukuran dilakukkan dan pada umumnya, bisa dipilih menjadi
sistem akuntansi berbasis kas dan berbasis aktual.
Pada
sebuah yayasan, penekanan diberikan pada penyediaan biaya data yang disajikan
dalam bentuk laporan keuangan yang menggunakan sistem akuntansi berbasis aktual
yaitu akuntansi pendapatan dan biaya.
KEDUDUKAN HUKUM YAYASAN
A.
Kedudukan
Hukum Yayasan dalam Sistem Hukum Indonesia
Yayasan adalah suatu entitas hukum yang
keberadaannya dalam lalu lintas hukum di Indonesia sudah diakui oleh masyarakat
berdasarkan realita hukum positif yang hidup dan berkembang dalam masyarakat
Indonesia. Kecenderungan masyarakat memilih bentuk yayasan disebabkan karena:
a) Proses pendiriannya sederhana;
b) Tanpa memerlukan pengesahan dari
pemerintah;
c) Persepsi masyarakat bahwa yayasan
bukan merupakan subjek pajak
Bedasarkan UU No. 16 Tahun 2001, yayasan telah diakui sebagai badan hukum privat
di manan subjek mandiri terlepas dari kedudukan subjek hukum para pendiri dari
pengurusnya. Sebagai subjek hukum mandiri, yayasan dapt menyandang hak dan
kewajiban, menjadi debitor maupun kreditor dan melakukan hubungan hukum apapun
dengan pihak ketiga. Legalisasi badan hukum menurut UU Yayasan adalah saat akta
pendiriannya, yang di buat dihadapan notaries, disahkan oleh Menteri Hukum dan
Perundang-undangan dan HAM. Kekayaan yayasan sebagian berasal dari bantuan
Negara, bantuan luar negri dan sumbangan dari masyarakat.
B.
Yayasan
sebagai Entitas hukum prifat
Yayasan
yang diberikan oleh swasta atau perorangan, menurut UU yayasan, harus didirikan
dengan akta Notaris. Kekayaannya di pisahkan dari milik para pendiri atau
pengurus yayasan yang bersangkutan. Akta notaris tersebut harus didaftarkan di
kantor kepaniteraan pengadilan negeri setempat.
Banyak
yayasan didirikan dengan tujuan yang berbeda dan menyimpang dari tujuan semula,
yaitu sebagai usaha yang menguntungkan seperti sebuah perusahaan yang melakukan
lalu lintas dagang. Unsur-unsur menjalankan perusahaan, seperti dokumen
perusahaan, mempunyai izin usaha, dikenai pajak, menggaji pengurus,
memperhitungkan atau menghitung untung rugi lalu mencatatnya dalam pembukuan
adalah ciri-ciri suatu kegiatan yang berbentuk hukum perusahaan. Tanda-tanda
yayasan mulai menyimpang dari tujuan semula, yang secara nyata, dituangkan
dalam anggaran dasar suatu yayasan.
Dalam
anggaran dasar diatur beberapa hal seperti keanggotaan yayasan yang abadi
dimana pendiri mempunyai kekuasaan mutlak dan abadi bahkan kedudukannya dapat
diwariskan. Yayasan tersebut bergerak dalam bidang pendidikan. Pendiri
berasumsi bahwa keuntungan yang diperoleh suatu saat akan dikendalikan. Oleh
karena itu, untuk mengamankan kedudukannya, di dalam anggaran dasar, kedudukan
pendiri di atur sebagai abadi, dapat diwariskan, dan mempunyai hak veto.
Dengan
keluarnya UU yayasan, eksistensi dan landasan yuridis Yayasan sebagai entitas
hukum privat tidak perlu dipermasahkan lagi atau tidak perlu diragukan. Yayasan
pada hakikatnya dalah kekayaan yang dipisahkan dan diberi sattus badan hukum.
Sebagai subyek hukum, organ yayasan difungsikan dengan sebutan pembina,
pengawas, dan pengurus. Analog dengan hukum PT, kedudukan dewan pembina itu
sama dengan RUPS (rapat umum pemegang saham). Pengawas sama dengan komisaris,
dan pengurus sama dengan direksi.
Dengan
demikian, yayasan pada hakikatnya adalah:
1. Harta
kekayaan yang dipisahkan
2. Harta
kekayaan tersebut diberi badan hkum
3. Keberadaanny
untuk tujuan tertentu di bidang sosial, manusia dan keagamaan
Yayasan
ditempatkan pada kedudukan yuridis sebagai badan hukum yang berfungsi sosial,
idiil, dan keagamaan. Yayasan boleh menggunakan kegiatan usaha, boleh mempunyai
sisa hasil usaha, tetapi tidak boleh profit orientet sudah seperti halnya PT.
Sisa hasil usaha belum ada, tetapi tidak boleh dibagi kepada organ yayasan.
Yayasan mendirikan badan usaha, misalnya PT, dengan modal usaha maksiamal 25%
dari seluruh aset.
Yayasan
harus membuat laporan keuangan, diamana laporan keuangan itu harus diperiksa
oleh akuntan pubik untuk yayasan yang memilik aset seniali Rp. 20 milyar lebih
dan yang mendapat bantuan senilai Rp. 500 juta ke atas. Laporan keuangan
tersebut harus diumumkan dan tembusannya harus disampaikan kepada Menteri.
PENGEMBANGAN ORGANISASI YAYASAN
Pada
dasarnya, yayasan merupakan suatu organisasi sehingga pendekatan yang digunakan
dalam pengembangannya juga tidak jauh berbeda dengan pendekatan yang digunaka
dalam pengembangan organisasi pada umumnya.
Pengembangan
yayasan adalah suatu usaha jangka panjang untuk memperbaiki proses-proses
pemecahan masalah dan pembaharuan organisasi, terutama melalui manajemen budaya
organisasi yang lebih efektif dan kolaboratif dengan teanan khusus pada budaya
tim kerja formal dengan bantuan pengantar perubahan, katalisator, dan
penggunaan teori serta teknologi ilmiah keperilakuan terapan termasuk riset
kegiatan.
Melaui
proses pembaharuan, para pengelolah yayasan menyesuaikan gaya dan tujuan
pemecahan masalah untk memenuhi berbagai permintaan perubahan lingkungan
yayasan. Jadi, salah satu tujuan pengembangan yayasan adalah untuk memperbaiki
proses pembaharua itu sendiri, sehingga para pengelolah dapat lebih cepat
mengambil gaya manajemen yang sesuai dengan msalah-masalah baru yang dihadapi.
Riset
kegiatan merupakan metode perubahan organisasi dalam menjalankan aspek-aspek
yayasan yang perlu diperbaiki. Kegiatan riset meliputi:
Diagnosis
pendahuluan terhadap masalah pengantar perubahan pengembangan yayasan,
1) Pengumpulan
data untuk mendukung diagnosis,
2) Umpan
balik datar kepada para anggota pengelola,
3) Eksplorasi
data oleh para anggota pengelola,
4) Perencanaan
kegiatan yang tepat,
5) Pengambilan
kegiatan yang tepat.
Teknik-teknik Pengembangan Yayasan
Teknik
pengembangan organisasi dapat diguanakan untuk memperbaiki efektifitas
perseorangan, hubungan pekerjaan antara 2 atau 3i ndividu, pemfungsian
kelompok-kelompok, hubungan antara kelompok atau efektifitas yayasan secara
keseluruhan. Teknik yang digunakan untuk kelompok sasaran yaitu:
·
Pengembangan organisasi untuk perseorangan
·
Pengembangan organisasi untuk dua atau tiga orang
·
Pengembangan organisasi untuk tim atau kelompok
·
Pengembangan organisasi untuk hubungan antar kelompok
·
Pengembangan organisasi untuk organisasi keseluruhan
Grid OD (Grid Organizational
Development)
Salah
satu teknik pengembangan organisasi yaitu Grid OD didasarkan atas kisi
manajerial dari Robert Blake dan Jane Mouton. Kini manajerial mengidentifikasika
berbagai kombinasi produksi dan karyawan, agar perhatian terhadap variabel
tersebut meningkat dalam Grid OD pengantar perubahan mempergunakan daftar
pertanyaan untuk menentukan gaya pada manajer atau pengelola sekarang, membantu
mereka untuk menguji kembali gayanya, dan bekerja menuju efektivitas.
Metode Pengembangan Organisasi OCA
(Organizational Capacity Assessment)
Salah
satu metode pengembanganorganisasi yang lain adalah Penjajakan kapasitas
organisasi. OCA merupakan metode pengembangan organisasi sejak dari menyusun
perangkap, melakukan penjajakan, hingga menyusun rencana pengembangan
organisasi serta pelaksanaan rencana pengembangan dan evaluasi atas pelaksanaan
rencana tersebut. Seluruh tahapan itu dilakukan oleh seluruh bagian yang ada dalam
organisasi atau secara representatif mewakili seluruh bagian yang ada. Prinsip
oca adalah partisipatif dalam seluruh proses pelaksnaan OCA serta kerahasiaan
atas proses dan hasil OCA.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Yayasan yang kekayaannya berasal dari negara, bantuan luar negeri, atau pihak
lain, atau memiliki kekayaan dalam jumlah yang ditentukan pada Undang-undang
No. 16 Tahun 2001, wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya
wajib diumumkan dalam surat kabar berbahasa Indonesia. Ketentuan ini
diberlakukan dalam rangka penerapan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas pada
masyarakat. Semua ini didasarkan pada fakta bahwa masyarakat cenderung
mendirikan yayasan untuk berlindung di balik status badan hukum yayasan, yang
tidak hanya digunakan sebagai wadah mengembangkan kegiatan sosial, keagamaan,
dan kemanusiaan, tetapi juga memperkaya para pendiri, Pengurus, dan Pengawas.
Jadi, yayasan perlu membenahi administrasinya, termasuk pertanggungjawaban
keuangan, pengendalian internal, masalah organisasi, dan manajemen yang jelas.
DAFTAR PUSTAKA
Makasih ya broo .. Izin buat referensi..
ReplyDeleteBERITA BAGUS UNTUK ANDA
ReplyDeleteApakah Anda telah ditolak akses ke pinjaman keuangan untuk membeli rumah, mobil, untuk membiayai diri sendiri atau mendirikan bisnis.
Jangan khawatir lagi ... Cepat dan ajukan pinjaman lunak cepat Anda di PERUSAHAAN PINJAMAN GARY REYMOLDS.
Kami memberikan semua jenis pinjaman kepada individu dan perusahaan dengan tingkat bunga rendah 2%.
Hubungi kami melalui E-mail: garyreymolds36loanfirm@gmail.com
Halo semuanya, Nama saya Siska wibowo saya tinggal di Surabaya di Indonesia, saya seorang mahasiswa, saya ingin menggunakan kesempatan ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman untuk sangat berhati-hati karena ada banyak perusahaan pinjaman penipuan dan kejahatan di sini di internet , Sampai saya melihat posting Bapak Suryanto tentang Nyonya Esther Patrick dan saya menghubunginya melalui email: (estherpatrick83@gmail.com)
ReplyDeleteBeberapa bulan yang lalu, saya putus asa untuk membantu biaya sekolah dan proyek saya tetapi tidak ada yang membantu dan ayah saya hanya dapat memperbaiki beberapa hal yang bahkan tidak cukup, jadi saya mencari pinjaman online tetapi scammed.
Saya hampir tidak menyerah sampai saya mencari saran dari teman saya Pak Suryanto memanggil saya pemberi pinjaman yang sangat andal yang meminjamkan dengan pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp200.000.000 dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau tekanan dengan tingkat bunga rendah 2 %. Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa rekening bank saya dan menemukan bahwa nomor saya diterapkan langsung ditransfer ke rekening bank saya tanpa penundaan atau kekecewaan, segera saya menghubungi ibu melalui (estherpatrick83@gmail.com)
Dan juga saya diberi pilihan apakah saya ingin cek kertas dikirim kepada saya melalui jasa kurir, tetapi saya mengatakan kepada mereka untuk mentransfer uang ke rekening bank saya, karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres atau penundaan.
Yakin dan yakin bahwa ini asli karena saya memiliki semua bukti pemrosesan pinjaman ini termasuk kartu ID, dokumen perjanjian pinjaman, dan semua dokumen. Saya sangat mempercayai Madam ESTHER PATRICK dengan penghargaan dan kepercayaan perusahaan yang sepenuh hati karena dia benar-benar telah membantu hidup saya membayar proyek saya. Anda sangat beruntung memiliki kesempatan untuk membaca kesaksian ini hari ini. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman, silakan hubungi Madam melalui email: (estherpatrick83@gmail.com)
Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya di (siskawibowo71@gmail.com) jika Anda merasa kesulitan atau menginginkan prosedur untuk mendapatkan pinjaman
Sekarang, yang saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman bulanan yang saya kirim langsung ke rekening bulanan Nyonya seperti yang diarahkan. Tuhan akan memberkati Nyonya ESTHER PATRICK untuk Segalanya. Saya bersyukur