Recent Posts

Friday, 17 January 2014

Yayasan sebagai Organisasi Nirlaba


MAKALAH
AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
Makalah ini diajukan sebagai salah satu syarat untuk menyelesaikan tugas mata kuliah Akuntansi Sektor Publik
Dengan Judul :
Yayasan sebagai Organisasi Nirlaba



 

 
Disusun Oleh :
Rahmat Ibrahim 43212010102

PROGRAM STUDI AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS MERCU BUANA JAKARTA
2013


KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis ucapkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul Akuntansi untuk Yayasan . Makalah ini dibuat untuk memberikan informasi dan pemahaman mengenai Pelaporan Keuangan Organisasi Sektor Publik.
            Penulisan dan penyelesaian makalah ini tidak lepas dari bantuan berbagai pihak, baik secara moril maupun materil. Atas bantuan, dorongan dan bimbingan yang telah diberikan, penulis mengucapkan terima kasih kepada :
1.      Ibu Wiwik Utami, Dr, MS selaku Dekan Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Mercu Buana Jakarta.
2.      Bapak Dr Harnovinsah SE.,M.Si. selaku dosen mata kuliah Akuntansi Sektor Publik yang telah memberikan ilmu pengetahuan selama perkuliahan.
3.      Keluarga tercinta yang telah memberikan kasih sayang, semangat dan dukungan kepada penulis selama ini.
4.      Rekan-rekan seperjuangan di lingkungan kampus Jurusan Akuntansi  dan semua pihak yang tidak dapat penulis sebutkan satu persatu yang telah banyak membantu penulis dalam menyelesaikan makalah ini.
              Makalah ini masih belum sempurna tanpa kritik dan saran yang bersifat membangun dari semua pihak, untuk kebaikan di masa yang akan datang. Harapan penulis, semoga karya tulis ilmiah ini dapat bermanfaat bagi semua pihak yang membutuhkan.
                                                                       
            Rahmat Ibrahim




DAFTAR ISI
Cover Makalah ………………………………………………………..1
Kata Pengantar………………………………………………………..2
Daftar Isi ……………………………………………………………..3
BAB I
Pendahuluan………………………………………………………….4
BAB II PEMBAHASAN
Pengertian Dan Ruang Lingkup Yayasan……………………5
Sifat Dan Karakteristik Yayasan…………………………….7
Kedudukan Hukum Yayasan……………………………….10
Pengembangan Organisasi Yayasan………………………..12
BAB III PENUTUP
Kesimpulan…………………………………………………15
Daftar Pustaka……………………………………………..16








BAB I
PENDAHULUAN
Yayasan saat ini sulit dibedakan dengan lembaga lainnya yang berorientasi laba. Kecenderungan pendirian yayasan biasanya dengan maksud berlindung di balik status badan hukum. Kecenderungan itu menyebabkan berbagai masalah, seperti kegiatan yayasan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dalam anggaran dasar, sengketa antara pengurus dengan pendiri atau pihak lain, dan dugaan bahwa yayasan digunakan untuk menampung kekayaan para pendiri atau pihak lain yang diperoleh dengan cara melawan hukum.
Berbagi fakta yang ada menunjukan bahwa kecenderungan pendidikan yayasan adalah untuk berlindung dibalik status badan hukum Yayasan, dan bukan wadah pengembangan wadah sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Selain itu, tujuan kecenderungan ini biasanya berakhir dengan interpretasi, memperkaya diri para pendiri, pengurus, dan pengawas.
Sejalan dengan kecenderungan tersebut, berbagai masalah yayasan, mulai muncul, seperti kegiatan yayasan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan yang tercantum dalam anggaran dasar, sengketa antara pengurus dengan pendiri atau pihak lain, dan dugaan bahwa yayasan digunakan untuk menampung kekayan para pendiri atau pihak lain yang diperoleh dengan cara melawan hukum. Banyaknya masalah tersebut memunculkan kebutuhan akan hukum positif atau landasan hukum yuridis.
Dalam rangka penerapan prinisp keterbukaan dan akuntbilitas pada masyarakat, manajemen yayasan melakukan pembenahan administrasi, termasuk publikasi pertanggungjawaban laporan keuangan setiap tahun.



BAB II
PEMBAHASAN

PENGERTIAN DAN  RUANG LINGKUP YAYASAN
Pengertian yayasan adalah sebuah badan hukum yang bergerak dalam bidang sosial, kemanusiaan dan keagamaan. Yayasan memiliki kekayaan tersendiri dari berbagai macam sumber. Yayasan ini sifatnya tidak memiliki anggota. Dilihat dari tujuannya, yayasan tidak mencari profit atau keuntungan. Yayasan selanjutnya memiliki kewenangan untuk mendirikan sebuah atau beberapa buah badan usaha sesuai dengan visi dan misi yang dimiliki oleh yayasan.
Yayasan dalam kehidupan sehari-hari dapat ditemukan dalam berbagai macam bentuk dan tujuan. Yayasan tersebut secara khusus berada pada bidang kerja yang menjadi usahanya. Meskipun non-profit, yayasan dapat memperoleh income dari badan usaha yang didirikan. Income ini bertujuan untuk menghidupi operasional yayasan dan badan usaha yang ada dibawahnya, bukan untuk memperkaya diri si pemilik yayasan. Yayasan akan memiliki banyak keuntungan seiring dengan banyaknya badan usaha yang didirikan. Badan usaha tersebut adalah modal hidup nyata sebuah yayasan.
Menurut UU No. 16 Tahun 2001, sebagai dasar hukum positif yayasan, pengertian yayasan adalah badan hukum yang kekayaannya terdiri dari kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuan dengan cara mendirikan badan usaha atau ikut serta dalam suatu badan usaha.
Yayasan berbeda dengan perkumpulan karena perkumpulan pengertian yang lebih luas, yaitu meliputi suatu persekutuan, koperasi, dan perkumpulan saling menanggung. Selanjutnya, perkumpulan terbagi atas 2 jenis, yaitu:
1)      Perkumpulan yang berbentuk badan hukum, seperti PT, Koperasi, dan perkumpulan saling menanggung.
2)      Perkumpulan yang tidak berbentuk badan hukum, seperti persekutuan perdata, CV, dan Firma.
Dilain pihak, yayasan merupakan bagian dari perkumpulan yang berbentuk badan hukum dengan pengertian yang dinyatakan dalam pasal 1 Butir 1 UU No 16 Tahun 2001 tentang yayasan, yaitu suatu badan hukum yang kekayaannya terdiri dari kekayaan yang dipisahkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dengan tidak mempunyai anggota.
Yayasan sebagai suatu Badan Hukum mmpu dan berhak serta berwewenang untuk melakukan tindakan-tindakan perdata. Pada dasarnya, keberadaan badan hukum yayasan bersifat permanen, yaitu hanya dapat dibubarkan melalui persetujuan para pendiri atau anggotanya. Yayasan hanya dapat dibubarkan  jika segala ketentuan dan persyaratan dalam anggaran dasarnya telah dipenuhi. Hal terebut sama kedudukannya dengan perkumpuln yang berbentuk badan hukum, dimana subjek hukum yang dapat melakukan perbuatan hukum dan,yang menyandang hak dan kewajiban, dapat digugat maupun menggugat di pengadilan.
Hak dan kewaiban yang dimiliki oleh yayasan dan perkumpulan yang berbentuk Badan Hukum adalah sama, yaitu sebagai berikut:
·         Hak: berhak untuk mengajukan gugatan
·         Kewajiban: wajib mendaftarkan perkumpulan atau yayasan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan status badan hukum

SIFAT DAN KARAKTERISTIK YAYASAN
A.    Tujuan Yayasan
Setiap organisasi, termasuk yayasan, memiliki tujuan yang spesifik dan unik yang dapat bersifat kuantitatif maupun kualitatif. Tujuan yang bersifat kuantitatif mencakup pencapaian laba maksimum, penguasaan pangsa pasar, pertumbuhan organisasi, dan produktifitas. Sementara tujuan kwalitatif dapat di sebutkan sebagai efensiensi dan efektivitas  organisasi, manajemen organisasi yang tangguh, moral karyawan yang tinggi, reputasi organisasi, stabilitas pelyanan kepada masyarakat, dn citra perusahaan.
Tujuan itu sendiri adalah suatu hasil akhir, titik akhir, atau segala sesuatu yang akan dicapai. Setiap tujuan kegiatan disebut sebagai “sasaran” atau “target”. Beberapa penulis membedakkan arti tujuan dan sasaran dimana tujuan mempunyai pengertian yang lebih luas, sedangkan sasaran adalah lebih khusus.
B.     Visi
Visi merupakan pandangan kedepan dimana suatu organisasi  akan diarahkan. Dengan mmpunyai visi, yayasan dapat berkarya secara konsisten dan tetap eksis, antisipatif, inovatif, serta produktif. Visi adalah suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang berisikan cita dan citra yang ingin diwujudkan suatu yayasan.
C.     Misi
Misi adalah sesuatu yang diemban atau dilaksanakan oleh suatu yayasan sebagai penjabaran atau visi yang telah ditetapkan. Dengan pernyataan misi, seluruh unsur yayasan dan pihak yang berkepentingan dapat mengetahui serta mengenal keberadaan dan peran yayasannya.
Misi harus jelas dan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi. Misi juga terkait dengan kewenangan yang dimiliki oleh yayasan berdasarkan peraturan perundangan atau kemampuan penguasaan teknologi sesuai strategi yang dipilih.
D.    Sumber Pembiayaan/Kekayaan
Sumber pembiayaan yayasan berasal dari sejumlah kekayaan yang dipisahkan dalam bentuk uang atau barang. Selain itu, yayasan juga memperoleh sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat seperti berupa:
·         Wakaf,
·         Hibah,
·         Hibah Wasiat,
·         Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar yayasan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
E.            Pola Pertanggungjawaban
Dalam yayasan, pengelolah bertanggung jawab pada kepada  Pembina yang disampaikan dalam Rapat Pembina yang diadakan setahun sekali. Pola pertanggung jawaban diyayasan bersifat vertical dan horizontal. Pertanggung jawaban vertical adalah pertanggungjawaban atas pengelolaan dana pada otoritas yang lebih tinggi, seperti pertanggungjawaban yayasan kepada Pembina. Sedangkan pertanggungjawaban horizontal adalah pertanggungjawaban ke masyrakat luas. Kedua jenis pertanggungjawaban sector public tersebut mmerupakan elemen penting dari proses akuntabilitas public.
            Pertanggungjawaban manajemen merupakan bagian terpenting bagi kredibilitas manajemen  di yayasan. Tidak terpenuhinya prinsip pertanggungjawaban tersebut dapat menimbulkan implikasi yang luas.
F.      Struktur Organisasi Yayasan
Struktur organisasi yayasan merupakan turunan dari fungsi, strategi, dan tujuan organisasi. Sementara itu, tipologi pemimpin, termasuk pilihan dan orientasi organisasi, sangat berpengaruh terhadap pilihan struktur birokrasi pada yayasan.
            Menurut Undang-undang No. 16 Tahun 2001, yayasan mempunyai organ yang terdiri dari Pembina, pengurus, dan pengawas. Pembina adalah organ yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak di serahkan kepada pengurus atau pengawas oleh Undang-undang tersebut atau Anggaran Dasar. Pengurus adalah organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan, dan pihak yang dapat diangkat menjadi pengurus adalah individu yang mampu melakukan perbuatan hukum. Sedangkan Pengawas adalah organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta member nasihat kepada pengurus dalam menjalankan yayasan.
G.    Karakteristik Anggaran
Anggaran merupakan artikulasi dari hasil perumusan strategi dan perencanaan strategik yang telah dibuat. Dalam bentuk yang paling sederhana, anggaran merupakan suatu dokumen yang menggambarakan kondisi keuangan yayasan yag meliputi informasi mengenai pendapatan, belanja, dan aktivitas
H.    Sistem Akuntansi
Sistem akuntansi merupkan prinsip akuntansi yang menentukan kapan transaksi keuangan harus diakui untuk tujuan pelaporan keuangan. Sistem akuntansi ini berhubungan dengan waktu pengukuran dilakukkan dan pada umumnya, bisa dipilih menjadi sistem akuntansi berbasis kas dan berbasis aktual.
Pada sebuah yayasan, penekanan diberikan pada penyediaan biaya data yang disajikan dalam bentuk laporan keuangan yang menggunakan sistem akuntansi berbasis aktual yaitu akuntansi pendapatan dan biaya.



KEDUDUKAN HUKUM  YAYASAN

A.    Kedudukan Hukum Yayasan dalam Sistem Hukum Indonesia
       Yayasan adalah suatu entitas hukum yang keberadaannya dalam lalu lintas hukum di Indonesia sudah diakui oleh masyarakat berdasarkan realita hukum positif yang hidup dan berkembang dalam masyarakat Indonesia. Kecenderungan masyarakat memilih bentuk yayasan disebabkan karena:
a)      Proses pendiriannya sederhana;
b)      Tanpa memerlukan pengesahan dari pemerintah;
c)      Persepsi masyarakat bahwa yayasan bukan merupakan subjek pajak
            Bedasarkan UU No. 16 Tahun 2001, yayasan telah diakui sebagai badan hukum privat di manan subjek mandiri terlepas dari kedudukan subjek hukum para pendiri dari pengurusnya. Sebagai subjek hukum mandiri, yayasan dapt menyandang hak dan kewajiban, menjadi debitor maupun kreditor dan melakukan hubungan hukum apapun dengan pihak ketiga. Legalisasi badan hukum menurut UU Yayasan adalah saat akta pendiriannya, yang di buat dihadapan notaries, disahkan oleh Menteri Hukum dan Perundang-undangan dan HAM. Kekayaan yayasan sebagian berasal dari bantuan Negara, bantuan luar negri dan sumbangan dari masyarakat.

B.     Yayasan sebagai Entitas hukum prifat
Yayasan yang diberikan oleh swasta atau perorangan, menurut UU yayasan, harus didirikan dengan akta Notaris. Kekayaannya di pisahkan dari milik para pendiri atau pengurus yayasan yang bersangkutan. Akta notaris tersebut harus didaftarkan di kantor kepaniteraan pengadilan negeri setempat.
Banyak yayasan didirikan dengan tujuan yang berbeda dan menyimpang dari tujuan semula, yaitu sebagai usaha yang menguntungkan seperti sebuah perusahaan yang melakukan lalu lintas dagang. Unsur-unsur menjalankan perusahaan, seperti dokumen perusahaan, mempunyai izin usaha, dikenai pajak, menggaji pengurus, memperhitungkan atau menghitung untung rugi lalu mencatatnya dalam pembukuan adalah ciri-ciri suatu kegiatan yang berbentuk hukum perusahaan. Tanda-tanda yayasan mulai menyimpang dari tujuan semula, yang secara nyata, dituangkan dalam anggaran dasar suatu yayasan.
Dalam anggaran dasar diatur beberapa hal seperti keanggotaan yayasan yang abadi dimana pendiri mempunyai kekuasaan mutlak dan abadi bahkan kedudukannya dapat diwariskan. Yayasan tersebut bergerak  dalam bidang pendidikan. Pendiri berasumsi bahwa keuntungan yang diperoleh suatu saat akan dikendalikan. Oleh karena itu, untuk mengamankan kedudukannya, di dalam anggaran dasar, kedudukan pendiri di atur sebagai abadi, dapat diwariskan, dan mempunyai hak veto.
Dengan keluarnya UU yayasan, eksistensi dan landasan yuridis Yayasan sebagai entitas hukum privat tidak perlu dipermasahkan lagi atau tidak perlu diragukan. Yayasan pada hakikatnya dalah kekayaan yang dipisahkan dan diberi sattus badan hukum. Sebagai subyek hukum, organ yayasan difungsikan dengan sebutan pembina, pengawas, dan pengurus. Analog dengan hukum PT, kedudukan dewan pembina itu sama dengan RUPS (rapat umum pemegang saham). Pengawas sama dengan komisaris, dan pengurus sama dengan direksi.
Dengan demikian, yayasan pada hakikatnya adalah:
1.      Harta kekayaan yang dipisahkan
2.      Harta kekayaan tersebut diberi badan hkum
3.      Keberadaanny untuk tujuan tertentu di bidang sosial, manusia dan keagamaan
Yayasan ditempatkan pada kedudukan yuridis sebagai badan hukum yang berfungsi sosial, idiil, dan keagamaan. Yayasan boleh menggunakan kegiatan usaha, boleh mempunyai sisa hasil usaha, tetapi tidak boleh profit orientet sudah seperti halnya PT. Sisa hasil usaha belum ada, tetapi tidak boleh dibagi kepada organ yayasan. Yayasan mendirikan badan usaha, misalnya PT, dengan modal usaha maksiamal 25% dari seluruh aset.
Yayasan harus membuat laporan keuangan, diamana laporan keuangan itu harus diperiksa oleh akuntan pubik untuk yayasan yang memilik aset seniali Rp. 20 milyar lebih dan yang mendapat bantuan senilai Rp. 500 juta ke atas. Laporan keuangan tersebut harus diumumkan dan tembusannya harus disampaikan kepada Menteri.
     
PENGEMBANGAN ORGANISASI YAYASAN
Pada dasarnya, yayasan merupakan suatu organisasi sehingga pendekatan yang digunakan dalam pengembangannya juga tidak jauh berbeda dengan pendekatan yang digunaka dalam pengembangan organisasi pada umumnya.
Pengembangan yayasan adalah suatu usaha jangka panjang untuk memperbaiki proses-proses pemecahan masalah dan pembaharuan organisasi, terutama melalui manajemen budaya organisasi yang lebih efektif dan kolaboratif dengan teanan khusus pada budaya tim kerja formal dengan bantuan pengantar perubahan, katalisator, dan penggunaan teori serta teknologi ilmiah keperilakuan terapan termasuk riset kegiatan.
Melaui proses pembaharuan, para pengelolah yayasan menyesuaikan gaya dan tujuan pemecahan masalah untk memenuhi berbagai permintaan perubahan lingkungan yayasan. Jadi, salah satu tujuan pengembangan yayasan adalah untuk memperbaiki proses pembaharua itu sendiri, sehingga para pengelolah dapat lebih cepat mengambil gaya manajemen yang sesuai dengan msalah-masalah baru yang dihadapi.


Riset kegiatan merupakan metode perubahan organisasi dalam menjalankan aspek-aspek yayasan yang perlu diperbaiki. Kegiatan riset meliputi:
Diagnosis pendahuluan terhadap masalah pengantar perubahan pengembangan  yayasan,
1)      Pengumpulan data untuk mendukung diagnosis,
2)      Umpan balik datar kepada para anggota pengelola,
3)      Eksplorasi data oleh para anggota pengelola,
4)      Perencanaan kegiatan yang tepat,
5)      Pengambilan kegiatan yang tepat. 

Teknik-teknik Pengembangan Yayasan
Teknik pengembangan organisasi dapat diguanakan untuk memperbaiki efektifitas perseorangan, hubungan pekerjaan antara 2 atau 3i ndividu, pemfungsian kelompok-kelompok, hubungan antara kelompok atau efektifitas yayasan secara keseluruhan. Teknik yang digunakan untuk kelompok sasaran yaitu:
·         Pengembangan organisasi untuk perseorangan
·         Pengembangan organisasi untuk dua atau tiga orang
·         Pengembangan organisasi untuk tim atau kelompok
·         Pengembangan organisasi untuk hubungan antar kelompok
·         Pengembangan organisasi untuk organisasi keseluruhan
Grid OD (Grid Organizational Development)
Salah satu teknik pengembangan organisasi yaitu Grid OD didasarkan atas kisi manajerial dari Robert Blake dan Jane Mouton. Kini manajerial mengidentifikasika berbagai kombinasi produksi dan karyawan, agar perhatian terhadap variabel tersebut meningkat dalam Grid OD pengantar perubahan mempergunakan daftar pertanyaan untuk menentukan gaya pada manajer atau pengelola sekarang, membantu mereka untuk menguji kembali gayanya, dan bekerja menuju efektivitas.
Metode Pengembangan Organisasi OCA (Organizational Capacity Assessment)
Salah satu metode pengembanganorganisasi yang lain adalah Penjajakan kapasitas organisasi. OCA merupakan metode pengembangan organisasi sejak dari menyusun perangkap, melakukan penjajakan, hingga menyusun rencana pengembangan organisasi serta pelaksanaan rencana pengembangan dan evaluasi atas pelaksanaan rencana tersebut. Seluruh tahapan itu dilakukan oleh seluruh bagian yang ada dalam organisasi atau secara representatif mewakili seluruh bagian yang ada. Prinsip oca adalah partisipatif dalam seluruh proses pelaksnaan OCA serta kerahasiaan atas proses dan hasil OCA.



BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
            Yayasan yang kekayaannya berasal dari negara, bantuan luar negeri, atau pihak lain, atau memiliki kekayaan dalam jumlah yang ditentukan pada Undang-undang No. 16 Tahun 2001, wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib diumumkan dalam surat kabar berbahasa Indonesia. Ketentuan ini diberlakukan dalam rangka penerapan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas pada masyarakat. Semua ini didasarkan pada fakta bahwa masyarakat cenderung mendirikan yayasan untuk berlindung di balik status badan hukum yayasan, yang tidak hanya digunakan sebagai wadah mengembangkan kegiatan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, tetapi juga memperkaya para pendiri, Pengurus, dan Pengawas. Jadi, yayasan perlu membenahi administrasinya, termasuk pertanggungjawaban keuangan, pengendalian internal, masalah organisasi, dan manajemen yang jelas.



DAFTAR PUSTAKA

3 comments:

  1. Makasih ya broo .. Izin buat referensi..

    ReplyDelete
  2. BERITA BAGUS UNTUK ANDA
    Apakah Anda telah ditolak akses ke pinjaman keuangan untuk membeli rumah, mobil, untuk membiayai diri sendiri atau mendirikan bisnis.
    Jangan khawatir lagi ... Cepat dan ajukan pinjaman lunak cepat Anda di PERUSAHAAN PINJAMAN GARY REYMOLDS.
    Kami memberikan semua jenis pinjaman kepada individu dan perusahaan dengan tingkat bunga rendah 2%.
    Hubungi kami melalui E-mail: garyreymolds36loanfirm@gmail.com

    ReplyDelete
  3. Halo semuanya, Nama saya Siska wibowo saya tinggal di Surabaya di Indonesia, saya seorang mahasiswa, saya ingin menggunakan kesempatan ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman untuk sangat berhati-hati karena ada banyak perusahaan pinjaman penipuan dan kejahatan di sini di internet , Sampai saya melihat posting Bapak Suryanto tentang Nyonya Esther Patrick dan saya menghubunginya melalui email: (estherpatrick83@gmail.com)

    Beberapa bulan yang lalu, saya putus asa untuk membantu biaya sekolah dan proyek saya tetapi tidak ada yang membantu dan ayah saya hanya dapat memperbaiki beberapa hal yang bahkan tidak cukup, jadi saya mencari pinjaman online tetapi scammed.

    Saya hampir tidak menyerah sampai saya mencari saran dari teman saya Pak Suryanto memanggil saya pemberi pinjaman yang sangat andal yang meminjamkan dengan pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp200.000.000 dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau tekanan dengan tingkat bunga rendah 2 %. Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa rekening bank saya dan menemukan bahwa nomor saya diterapkan langsung ditransfer ke rekening bank saya tanpa penundaan atau kekecewaan, segera saya menghubungi ibu melalui (estherpatrick83@gmail.com)

    Dan juga saya diberi pilihan apakah saya ingin cek kertas dikirim kepada saya melalui jasa kurir, tetapi saya mengatakan kepada mereka untuk mentransfer uang ke rekening bank saya, karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres atau penundaan.

    Yakin dan yakin bahwa ini asli karena saya memiliki semua bukti pemrosesan pinjaman ini termasuk kartu ID, dokumen perjanjian pinjaman, dan semua dokumen. Saya sangat mempercayai Madam ESTHER PATRICK dengan penghargaan dan kepercayaan perusahaan yang sepenuh hati karena dia benar-benar telah membantu hidup saya membayar proyek saya. Anda sangat beruntung memiliki kesempatan untuk membaca kesaksian ini hari ini. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman, silakan hubungi Madam melalui email: (estherpatrick83@gmail.com)

    Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya di (siskawibowo71@gmail.com) jika Anda merasa kesulitan atau menginginkan prosedur untuk mendapatkan pinjaman

    Sekarang, yang saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman bulanan yang saya kirim langsung ke rekening bulanan Nyonya seperti yang diarahkan. Tuhan akan memberkati Nyonya ESTHER PATRICK untuk Segalanya. Saya bersyukur

    ReplyDelete